Politik Asia - Presiden Joko Widodo merespons alasan Ketua DPR Setya Novanto yang menolak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Novanto berdalih KPK harus meminta izin presiden terlebih dahulu untuk memeriksa dirinya. Menjawab alasan Novanto, Presiden Jokowi menyerahkan segala proses hukum tersebut kepada tata acara yang berlaku. "Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti," ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Istana, Rabu (15/11/2017). Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin Presiden. Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi. Pakar hukum tata negara Mahfud MD sebelumnya menilai penyidik KPK tidak perlu meminta izin...
PolitikAsia.blogspot.com merupakan salah satu situs yang meberikan sejumlah berita politik di yang ada di Negara Asia dan sejumlah infomasi tentang kabar kehidupan masyarakat.