Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

Presiden Jokowi : " Cukup Alasan KPK Memanggil Paksa dan Menahan Setya Novanto ".

Politik Asia - Presiden Joko Widodo merespons alasan Ketua DPR Setya Novanto yang menolak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Novanto berdalih KPK harus meminta izin presiden terlebih dahulu untuk memeriksa dirinya. Menjawab alasan Novanto, Presiden Jokowi menyerahkan segala proses hukum tersebut kepada tata acara yang berlaku. "Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti," ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Istana, Rabu (15/11/2017). Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin Presiden. Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi. Pakar hukum tata negara Mahfud MD sebelumnya menilai penyidik KPK tidak perlu meminta izin...