Langsung ke konten utama

Presiden Jokowi : " Cukup Alasan KPK Memanggil Paksa dan Menahan Setya Novanto ".


Politik Asia - Presiden Joko Widodo merespons alasan Ketua DPR Setya Novanto yang menolak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Novanto berdalih KPK harus meminta izin presiden terlebih dahulu untuk memeriksa dirinya.
Menjawab alasan Novanto, Presiden Jokowi menyerahkan segala proses hukum tersebut kepada tata acara yang berlaku.

"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti," ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Istana, Rabu (15/11/2017).
Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin Presiden.

Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD sebelumnya menilai penyidik KPK tidak perlu meminta izin Presiden terlebih dahulu jika ingin memeriksa Novanto.

"Cukup alasan bagi KPK memanggil paksa dan melakukan penahanan," ucap Mahfud.
Novanto hari ini kembali tak menghadiri pemeriksaan di KPK. Sedianya, ia hendak diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Saat ditanya mengapa tak menghadiri pemeriksaan KPK, Novanto menjawab, dirinya harus membaca pidato pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2017-2018.

"Iya, ini kan pembukaan masa sidang, saya harus pidato," kata Novanto saat hendak memasuki ruang Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, telah mengirim surat pemberitahuan ketidakhadirannya ke KPK melalui kuasa hukumnya.

Novanto juga sebelumnya tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di KPK.(Fabian Januarius Kuwado)

Postingan populer dari blog ini

Mantan Guberner DKI Jakarta Ahok , Rayakan Natal Yang Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya

Berita Politik - Natal 2017 ini, Basuki Tjahaja Purnama tidak lagi merayakannya di rumahnya di Pantai Mutiara. Tidak juga dirayakan di kampung halamannya di Belitung. Pria yang akrab disapa Ahok itu merayakan Natal di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ini merupakan tahun pertamanya melewatkan Natal di tempat itu. Meski berada jauh dari rumah, mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak akan sendirian merayakan Natal di Mako Brimob. Sanak saudara, anak, dan istri tercinta, tetap akan menemani Ahok merayakan Natal bersama. Adik kandung Ahok, Fifi Letty Indra, mengatakan, dia akan datang ke Mako Brimob Senin (25/12/2017) ini. Dia, Veronica Tan, dan anak-anak Ahok akan datang menjenguk. Fifi mengatakan di sana mereka hanya akan makan bersama saja. "Iya kami ke Mako Brimob. Cuma doa dan makan, itu saja," ujar Fifi kepada Kompas.com, Minggu (24/12/2017). Fifi mengatakan, tidak ada makanan spesial yang akan dibawa keluarga. Semuanya hanya menikmati kebersamaan dalam kesederha...

Gatot Numantyo : Selamat Menjalankan Amanah Yang Tidak Ringan , Marsekal Hadi Tjahjanto

Politik Asia - Jenderal Gatot Numantyo menegaskan, tak ada nuansa politik dalam pergantian jabatan Panglima TNI. Gatot diketahui baru saja menyerahkan tongkat komando Panglima TNI kepada Marsekal Hadi Tjahjanto. "Tidak ada nuansa politik, tidak ada nuansa apa-apa. Hanya agar organisasi ini berjalan dengan benar dan baik," kata Gatot di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2017). Gatot Nurmantyo menolak anggapan bahwa pergantian jabatan Panglima TNI dinilai terlalu cepat. Menurut dia, sejak Hadi Tjahjanto dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat 8 Desember 2017, jabatan Panglima TNI sudah berada di tangan Hadi. "Perlu dipahami bahwa mengapa begitu Pak Hadi dilantik, besok atau hari ini langsung saya melakukan serah terima jabatan (Sertijab). Sebenarnya secara de facto dan de jure, pada saat Presiden melantik itu panglimanya sudah Pak Hadi," kata dia. "Maka saya datang ke sini dengan tidak pakai merah (nunjuk dada bagian ka...

Fahri Hamzah Mendapat GantI Rugi Sebesar 30 Miliar Tunai dari PKS

Berita Politik - Fahri Hamzah dipecat oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016. Namun, Fahri melawan keputusan ini dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 14 Desember 2016, Pengadilan memenangkan gugatan Fahri Hamzah tersebut, sehingga dia tetap berstatus sebagai politikus PKS dan Wakil Ketua DPR. Gugatan Fahri kembali dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Berdasarkan hasil keputusan yang keluar hari ini, Kamis (14/12/2017), Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding gugatan DPP PKS dan meminta partai itu tidak mengganggu posisi Fahri sebagai anggota PKS, juga anggota DPR dan pimpinan DPR. Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid Latief, menyatakan hasil putusan Pengadilan Tinggi itu berkekuatan hukum tetap. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016. "Pengadilan menyatakan pemecatan itu batal demi hukum," kata Mujahid di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/12...