Berita Politik - Fahri Hamzah dipecat oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016. Namun, Fahri melawan keputusan ini dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 14 Desember 2016, Pengadilan memenangkan gugatan Fahri Hamzah tersebut, sehingga dia tetap berstatus sebagai politikus PKS dan Wakil Ketua DPR.
Gugatan Fahri kembali dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Berdasarkan hasil keputusan yang keluar hari ini, Kamis (14/12/2017), Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding gugatan DPP PKS dan meminta partai itu tidak mengganggu posisi Fahri sebagai anggota PKS, juga anggota DPR dan pimpinan DPR.
Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid Latief, menyatakan hasil putusan Pengadilan Tinggi itu berkekuatan hukum tetap. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016.
"Pengadilan menyatakan pemecatan itu batal demi hukum," kata Mujahid di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Hasil putusan itu juga memerintahkan kepada PKS untuk mencabut pemecatan Fahri. Sebab dengan adanya putusan itu, Fahri dinyatakan tetap menjadi anggota DPR, pimpinan DPR dan anggota PKS.
Tak hanya itu, PKS juga diperintahkan membayar denda kepada Fahri sebesar Rp 30 milliar secara tunai.
"Kemudian menghukum tergugat secara bersama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai," ujar Mujahid.
