Berita Asia - Siti Mashitha yang saat ini menjabat sebagai Wali kota Tegal harus di jemput paksa oleh satuan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) , dimana dirinya di duga terkait kasus suap perizinan intrastruktur alat kesehatan (Alkes) di sebuah rumah sakit.
Sementara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan KPK 29 Agustus 2017 kemarin , Satgas sendiri berhasil mengamankan uang ratusan juta rupiah di sebuah rumah sakit. yang di duga sebagai dugaan suap untuk Wali kota Tegal yang kerap di sapa dengan pangilan Bunda Sitha.
Berdasarkan laporan catatan data kekayaan Siti Mashitha sebelumnya dirinya mencalonkan diri sebagai wali kota Tegal dirinya hanya memiliki kekayaan harta sebesar Rp. 1.451.966.000 yang terdiri dari harta bergerak maupun aset rumah dan tanah.
Dan dalam Catatan Lembaga Kekayaan Penyelenggara Negara , Bunda Sitha memiliki aset rumah dan bangunan yang bernilai Rp 852.791.000. yang memiliki luas sebesar 252 dan 175 meter persegi yang berada di kawasan Elite Jakarta Selatan.
Sementara itu mantan anak Direktur Utama PT Garuda Indonesia Soeparno memiliki alat transportasi yang berkisar Rp 505.000.000. dimana terdiri dari mobil jenis Toyota Avanza , Honda Brio dan Honda Freed. dan dirinya juga memiliki kekayaan lain yang bernilai Rp 50.475.000 dan memiliki logam mulia yang berharga Rp. 29.700.000 dan Giro Rp. 14.000.000 dan dirinya juga tidak memiliki catatan hutang yang berupa KPR rumah dan hutang kredit terhadap barang elektronik maupun alat transportasi lain nya.
Febri Diansyah selaku juru bicara Komisi Pemberantas Korupsi mengkonfirmasikan status hukum wali kota tegal , bunda sitha akan di informasikan hari ini dimana setelah pemeriksaan intensif oleh Satgas. dan kami saat ini masih mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk pemeriksaan setelah Operasi Tangkap Tangan KPK.
