Berita Asia - Polisi telah mengamankan pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, Minggu (24/9). Aris ditangkap di rumahnya dini hari tadi saat sedang tidur. Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE dan pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam situs yang sudah diblokir itu, para pengguna diwajibkan membayar uang sebesar Rp 100 ribu. Nantinya, penguna baru dapat menggunakan situs tersebut.
"Jadi kalau ada yang berminat, dia (pelaku) memfasilitasi. Tapi harus bayar Rp 100 ribu dulu. Maksudnya agar dapat melihat konten itu. Artinya orang yang mau gabung ke konten itu harus bayar dulu," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (24/9).
Dalam situs itu, berisikan konten-konten yang mengarah ke dewasa. "Ada gambar-gambar berkonten pornografinya," katanya.
Saat ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, polisi amankan beberapa barang bukti.
"Kita amankan laptop, 4 buah topi berwarna hitam bertuliskan Partai Ponsel, 2 buah kaos berwarna putih bertuliskan 'Virgins Wanted', 1 buah spanduk hitam bertuliskan 'Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political," ujar Argo.
Atas perbuatannya, Aris diancam dengan dua pasal.
