Langsung ke konten utama

Gubernur Baru DKI , Anies Baswedan di Tuntut Untuk meminta Maaf Kepada Masyarakat DKI !!


Politik Asia - Advokat Pengawal Pancasila/FAPP sangat menyayangkan penggunaan kata pribumi dalam pidato perdana Anies Baswedan saat acara pelantikannya sebagai Gubernur DKI Jakarta 2017-2022, terlebih-lebih karena pidato itu disampaikan di hadapan ribuan pendukungnya.

Dalam isi pidatonya itu Anies Baswedan mengangkat isu perjuangan pribumi melawan kolonialisme, yang menurut Anies Baswedan semua warga pribumi harus mendapatkan kesejahteraan.

"Bahwa dahulu semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini kita merdeka dan saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri".

Kata-kata dan kalimat pidato Anies Baswedan berbau sangat rasis dan berpotensi memapankan sentimen SARA yang selama pilkada DKI Jakarta muncul secara masif dalam berbagai bentuk bahkan sempat memakan korban.

Telah menimbulkan kecurigaan publik bahwa Anies Baswedan akan membangun kota dan Warga Jakarta dalam semangat dan sentiman SARA, karena menghadapkan Warga Jakarta dalam perlakuan yang tidak sama yang sesungguhnya dilarang oleh UU.

Penggunaan kata pribumi dalam konteks Anies Baswedan sebagai seorang Gubernur di Jakarta dengan warganya yang multi etnis, sangat tidak layak dan dapat dikulaifisir sebagai melanggar hukum karena diucapkan saat mengawali tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang seharusnya menjaga persatuan.

Penggunaan kata pribumi dalam pidato Anies Baswedan bermakna ingin memposisikan dirinya dan kelompok pendukungnya adalah pribumi yang harus didahulukan atau diutamakan dalam pembangunan dan kelompok lain sebagai nonpribumi dinomorduakan.

Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan serta hak-hak yang sama bagi semua warga negara akan dikesampingkan demi pribumi yang lebih berhak.

Dengan demikin, meskipun dalam keseluruhan pidato Anies Baswedan terdapat ajakan untuk bersama-sama bergotong royong membangun Jakarta sebagai milik kita semua, akan tetapi dengan menggunakan kata pribumi, nampak Anies hendak membangun basis manusia di Jakarta berdasarkan kelas, memposisikan dirinya sebagai kelas pribumi yang akan menegakan hak-hak pribumi yang selama 72 tahun merdeka tidak terwujudkan.

Ini memang sebuah ketidakjujuran dan ketidakikhlasan Anies Baswedan terhadap kelompok masyarakat yang di mata Anies Baswedan termasuk kategori nonpribumi.

Padahal dalam pidatonya itu Anies menegaskan bahwa dirinya sudah menjadi Gubernur bagi semua, termasuk mereka yang tidak memilihnya.

Anies Baswedan lupa bahwa pasal 26 UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis bahkan Inpres No. 26 Tahun 1998 dari Presiden Habibie tanggal 16 September 1998 sesungguhnya telah melarang, menghapus penggunaan nomenklatur pribumi dan nonpribumi yang sangat diskriminatif pada suku, ras dan agama seseorang dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ini sebuah langkah mundur dan sekaligus sebuah kesombongan atau keangkuhan pribadi yang akan menimbulkan anomali dalam pemerintahan Anies Baswedan selama 5 tahun berjalan ke depan, karena sebagai Gubernur DKI Jakarta Anies seharusnya mendasarkan pidatonya itu dalam konteks kondisi riil Ibukota Jakarta yang belum tuntas soal radikalisme, soal SAR dll yang selama pilkada muncul tanpa ada yang bisa mengendalikan.

Padahal dengan merujuk pada konsiderans dan isi dari pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2008, Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan pasal 26 UUD 1945 serta Inpres No. 26 Tahun 1998, mestinya Anies Baswedan tidak boleh menggunakan istilah pribumi dalah konteks kebijakan untuk memberikan kesejahteraan kepada pribumi untuk menjadi tuan rumah bagi negerinya sendiri.

Oleh karena itu FAPP mendesak Anies Baswedan dalam kapasitas sebagai apapun terlebih-lebih sebagai Gubernur DKI Jakarta yang baru dilantik untuk segera "meminta maaf kepada seluruh warga negara penduduk DKI Jakarta dan mencabut kata-kata atau kalimat dalam pidato perdananya ketika pelantikannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sepanjang menyangkut kata "pribumi" dalam konteks pelayanan publik, dimana posisi Anies Baswedan adalah Gubernur DKI Jakarta bagi seluruh warga negara dan penduduk DKI Jakarta dituntut untuk berlaku adil terhadap setiap warga negaranya yang menjadi penduduk DKI Jakarta yang memiliki hak, kewajiban dan tanggungjawab yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.

Postingan populer dari blog ini

Mantan Guberner DKI Jakarta Ahok , Rayakan Natal Yang Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya

Berita Politik - Natal 2017 ini, Basuki Tjahaja Purnama tidak lagi merayakannya di rumahnya di Pantai Mutiara. Tidak juga dirayakan di kampung halamannya di Belitung. Pria yang akrab disapa Ahok itu merayakan Natal di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ini merupakan tahun pertamanya melewatkan Natal di tempat itu. Meski berada jauh dari rumah, mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak akan sendirian merayakan Natal di Mako Brimob. Sanak saudara, anak, dan istri tercinta, tetap akan menemani Ahok merayakan Natal bersama. Adik kandung Ahok, Fifi Letty Indra, mengatakan, dia akan datang ke Mako Brimob Senin (25/12/2017) ini. Dia, Veronica Tan, dan anak-anak Ahok akan datang menjenguk. Fifi mengatakan di sana mereka hanya akan makan bersama saja. "Iya kami ke Mako Brimob. Cuma doa dan makan, itu saja," ujar Fifi kepada Kompas.com, Minggu (24/12/2017). Fifi mengatakan, tidak ada makanan spesial yang akan dibawa keluarga. Semuanya hanya menikmati kebersamaan dalam kesederha...

Gatot Numantyo : Selamat Menjalankan Amanah Yang Tidak Ringan , Marsekal Hadi Tjahjanto

Politik Asia - Jenderal Gatot Numantyo menegaskan, tak ada nuansa politik dalam pergantian jabatan Panglima TNI. Gatot diketahui baru saja menyerahkan tongkat komando Panglima TNI kepada Marsekal Hadi Tjahjanto. "Tidak ada nuansa politik, tidak ada nuansa apa-apa. Hanya agar organisasi ini berjalan dengan benar dan baik," kata Gatot di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2017). Gatot Nurmantyo menolak anggapan bahwa pergantian jabatan Panglima TNI dinilai terlalu cepat. Menurut dia, sejak Hadi Tjahjanto dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat 8 Desember 2017, jabatan Panglima TNI sudah berada di tangan Hadi. "Perlu dipahami bahwa mengapa begitu Pak Hadi dilantik, besok atau hari ini langsung saya melakukan serah terima jabatan (Sertijab). Sebenarnya secara de facto dan de jure, pada saat Presiden melantik itu panglimanya sudah Pak Hadi," kata dia. "Maka saya datang ke sini dengan tidak pakai merah (nunjuk dada bagian ka...

Fahri Hamzah Mendapat GantI Rugi Sebesar 30 Miliar Tunai dari PKS

Berita Politik - Fahri Hamzah dipecat oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016. Namun, Fahri melawan keputusan ini dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 14 Desember 2016, Pengadilan memenangkan gugatan Fahri Hamzah tersebut, sehingga dia tetap berstatus sebagai politikus PKS dan Wakil Ketua DPR. Gugatan Fahri kembali dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Berdasarkan hasil keputusan yang keluar hari ini, Kamis (14/12/2017), Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding gugatan DPP PKS dan meminta partai itu tidak mengganggu posisi Fahri sebagai anggota PKS, juga anggota DPR dan pimpinan DPR. Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid Latief, menyatakan hasil putusan Pengadilan Tinggi itu berkekuatan hukum tetap. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016. "Pengadilan menyatakan pemecatan itu batal demi hukum," kata Mujahid di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/12...