Langsung ke konten utama

Mantan Gubernur DKI Jakarta , Basuki Tjahaja ( Ahok ) Mendapatkan Remisi di Hari Raya Natal


Berita Politik - Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham tengah memroses remisi untuk para narapidana jelang hari raya Natal. Di antara nama-nama tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun akan diberikan remisi oleh pemerintah.

Kasubag Publikasi dan Humas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan Ahok mendapat remisi khusus dalam rangka hari Natal.

"Masih proses pengusulan mas, pastinya kalau sudah disetujui dan ditandatangani SK, sebelum tanggal 25 Desember," kata Rika kepada salah satu media eletronik, Selasa (19/12/2017).

Rika mengatakan, Ahok telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapat remisi. Ia mengatakan mantan Bupati Belitung Timur itu tengah diajukan mendapat remisi selama 15 hari.

Selain Ahok, Rika mengaku ada sejumlah narapidana lain yang mendapat remisi. Namun, ia belum bisa menyampaikan karena masih dalam proses pengajuan. "Nanti kita release ya. Masih proses pengusulan dan penandatanganan SK," kata Rika.

Penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta membenarkan kliennya akan menerima remisi. Ia mengatakan pemberian remisi untuk Ahok sudah memenuhi syarat mendapat remisi.

"Remisi nanti hari Natal. Kan waktunya belum. Aturannya pasti," kata Wayan saat dihubungi, Selasa (19/12/2017).
Wayan mengatakan, pemberian remisi merupakan hak Ahok. Ia sudah berperilaku baik dan memenuhi syarat administrasi berdasarkan Keppres 174/1999.

Apabila mengacu pada keppres tersebut, Ahok berhak mendapat remisi di hari raya, yakni hari Natal. Ia mendapat remisi 15 hari karena sudah 6 bulan menjadi narapidana. Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017 atas vonis yang dijatuhkan selama dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.

Dari ketentuan Keppres tersebut, Ahok berhak atas pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Pada kemerdekaan 17 Agustus nanti, kalau Ahok juga mendapatkan remisi umum menurut ketentuan bisa hingga dua bulan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada bulan yang sama.

Postingan populer dari blog ini

Mantan Guberner DKI Jakarta Ahok , Rayakan Natal Yang Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya

Berita Politik - Natal 2017 ini, Basuki Tjahaja Purnama tidak lagi merayakannya di rumahnya di Pantai Mutiara. Tidak juga dirayakan di kampung halamannya di Belitung. Pria yang akrab disapa Ahok itu merayakan Natal di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ini merupakan tahun pertamanya melewatkan Natal di tempat itu. Meski berada jauh dari rumah, mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak akan sendirian merayakan Natal di Mako Brimob. Sanak saudara, anak, dan istri tercinta, tetap akan menemani Ahok merayakan Natal bersama. Adik kandung Ahok, Fifi Letty Indra, mengatakan, dia akan datang ke Mako Brimob Senin (25/12/2017) ini. Dia, Veronica Tan, dan anak-anak Ahok akan datang menjenguk. Fifi mengatakan di sana mereka hanya akan makan bersama saja. "Iya kami ke Mako Brimob. Cuma doa dan makan, itu saja," ujar Fifi kepada Kompas.com, Minggu (24/12/2017). Fifi mengatakan, tidak ada makanan spesial yang akan dibawa keluarga. Semuanya hanya menikmati kebersamaan dalam kesederha...

Gatot Numantyo : Selamat Menjalankan Amanah Yang Tidak Ringan , Marsekal Hadi Tjahjanto

Politik Asia - Jenderal Gatot Numantyo menegaskan, tak ada nuansa politik dalam pergantian jabatan Panglima TNI. Gatot diketahui baru saja menyerahkan tongkat komando Panglima TNI kepada Marsekal Hadi Tjahjanto. "Tidak ada nuansa politik, tidak ada nuansa apa-apa. Hanya agar organisasi ini berjalan dengan benar dan baik," kata Gatot di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2017). Gatot Nurmantyo menolak anggapan bahwa pergantian jabatan Panglima TNI dinilai terlalu cepat. Menurut dia, sejak Hadi Tjahjanto dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat 8 Desember 2017, jabatan Panglima TNI sudah berada di tangan Hadi. "Perlu dipahami bahwa mengapa begitu Pak Hadi dilantik, besok atau hari ini langsung saya melakukan serah terima jabatan (Sertijab). Sebenarnya secara de facto dan de jure, pada saat Presiden melantik itu panglimanya sudah Pak Hadi," kata dia. "Maka saya datang ke sini dengan tidak pakai merah (nunjuk dada bagian ka...

Fahri Hamzah Mendapat GantI Rugi Sebesar 30 Miliar Tunai dari PKS

Berita Politik - Fahri Hamzah dipecat oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016. Namun, Fahri melawan keputusan ini dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 14 Desember 2016, Pengadilan memenangkan gugatan Fahri Hamzah tersebut, sehingga dia tetap berstatus sebagai politikus PKS dan Wakil Ketua DPR. Gugatan Fahri kembali dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Berdasarkan hasil keputusan yang keluar hari ini, Kamis (14/12/2017), Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding gugatan DPP PKS dan meminta partai itu tidak mengganggu posisi Fahri sebagai anggota PKS, juga anggota DPR dan pimpinan DPR. Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid Latief, menyatakan hasil putusan Pengadilan Tinggi itu berkekuatan hukum tetap. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016. "Pengadilan menyatakan pemecatan itu batal demi hukum," kata Mujahid di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/12...