Berita Politik - KPK menahan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, tersangka kasus suap perencanaan APBN-P 2018. Yaya dibawa ke Rutan Cabang KPK Guntur bersama tersangka lainnya Eka Kamaluddin.
Yaya meninggalkan gedung KPK pada Minggu (6/5/2017) pukul 02.20 WIB. Dia dibawa ke Rutan Cabang KPK di Guntur. Sambil menutupi wajahnya menggunakan sapu tangan, Yaya memasuki mobil tahanan.
"YP (Yaya Purnomo) ditahan di Rutan Cabang KPK di Guntur," kata Kabiro Humas KPK, Hebri Diansyah dalam keterangannya.
Tak satu kata pun dilontarkan Yaya saat meninggalkan gedung KPK. Dia langsung masuk mobil tahanan dengan tetap menutup wajahnya.
Amin , Yaya , Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast Positif di Terapkan Sebagai Tersangka Kasus APBN-P 2018
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait suap perencanaan penganggaran APBN-P 2018. Keempatnya adalah Amin, Yaya, Eka Kamaluddin, dan Ahmad Ghiast."KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima AMS (Amin Santono), Anggota Komisi XI DPR RI, EKK (Eka Kamaluddin), swasta atau perantara, YP (Yaya Purnomo), Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Tak satu kata pun dilontarkan Yaya saat meninggalkan gedung KPK. Dia langsung masuk mobil tahanan dengan tetap menutup wajahnya.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait suap perencanaan penganggaran APBN-P 2018. Keempatnya adalah Amin, Yaya, Eka Kamaluddin, dan Ahmad Ghiast.
KPK Menarapkan 4 orang Tersangka Dalam Kasus Suap Kepada Amin
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima AMS (Amin Santono), Anggota Komisi XI DPR RI, EKK (Eka Kamaluddin), swasta atau perantara, YP (Yaya Purnomo), Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.Sementara, Ahmad ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada Amin. KPK menduga suap sejumlah Rp 500 juta yang diterima Amin berasal dari commitment fee senilai total Rp 1,7 miliar.
Sementara itu, Eka Kamaluddin, perantara kasus suap yang melibatkan anggota DPR RI Amin Santono yang terkena operasi tangkap tangan (OTT). Eka ditahan di Rutan Cabang KPK di Guntur bersama tersangka lainnya Yaya Purnomo.
Baca Juga : Prediksi Bola Terlengkap Swansea City vs Southampton 9 Mei 2018
Pantauan detikcom, Eka meninggalkan gedung KPK pada Minggu pukul 03.30 WIB. Dia memakai rompi tahanan oranye dan dibawa menggunakan mobil tahanan KPK.
Saat meninggalkan gedung KPK, Eka tak berkomentar. Dia hanya berjalan menunduk sambil masuk ke mobil tahanan.
